Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Penerapan UUJPH oleh Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat Internasional Dapat Menghentikan Agresi Zionis Israel

Masyarakat Indonesia harus terus menghindari produk-produk yang berafiliasi dengan Zionis Israel. Ini merupakan bagian terpenting dalam membangun solidaritas dan rasa kemanusiaan sebagai bangsa yang beradab sesuai dengan nilai Sila Kedua Pancasila.

Zionis Israel, yang didukung oleh sekutunya, telah melakukan pembantaian terhadap anak-anak, wanita, dan penduduk Palestina. Mereka telah melakukan pengeboman terhadap rumah sakit, sekolah, masjid, bahkan gereja. Mereka juga telah membunuh dokter, tenaga medis, dan jurnalis, serta menghalangi bantuan kemanusiaan dengan melakukan blokade terhadap Gaza dan mengusir penduduk yang berada dekat dengan gempuran bom.

Tindakan keji Israel yang melanggar Hukum Humaniter Internasional, yang dijunjung tinggi oleh bangsa yang beradab seperti Bangsa Indonesia dan Dunia Internasional, harus dilawan dengan gerakan boikot terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Zionis Yahudi.

Dr. Ikhsan Abdullah SH MH, pendiri Indonesia Halal Watch, menyatakan bahwa pemerintah bersama dunia usaha dan masyarakat Internasional harus terus menekan Zionis Israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza saat ini.

Selain lewat diplomasi yang telah dilakukan oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri, peran yang dapat dilakukan termasuk dukungan moral dari MUI melalui Fatwa No 83 tahun 2023, yang saat ini diikuti oleh masyarakat. Diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan untuk memperkuat tekanan melalui Instrumen Hukum, yaitu UU No 33 Tahun 2014 tentang UUJPH yang kini telah menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 4 dari UU tersebut secara tegas mengatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan sertifikasi halal ini akan berlaku pada 24 Oktober 2024.

Exit mobile version