FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.
Presiden Jokowi diketahui telah menandatangani Keppres mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengungkapkan hal tersebut pada Jumat malam (24/11).
Ia menjelaskan, Keppres terkait pergantian Firli itu ditandatangani oleh Jokowi saat berada di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setelah kedatangan dari kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka Ketua KPK itu dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara, “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11). (eds)