Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

PNS dan PPPK Akan Menerima Tujuh Penghargaan Berdasarkan UU ASN Terbaru

Meskipun menuai pro kontra, Undang-Undang Aparatur Sipil (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 menghadirkan inovasi-inovasi. Salah satunya adalah tujuh penghargaan di UU ASN terbaru tersebut, yang ditujukan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tujuh penghargaan tersebut antara lain sebagai berikut, sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Gaji PPPK dan PNS
PNS dan PPPK akan menerima gaji sesuai dengan pangkat dan jabatan. Di UU terbaru, ada kenaikan gaji sebesar delapan persen yang berlaku pada 2024.

Penghargaan yang Bersifat Motivasi
Penghargaan ini diberikan baik secara finansial maupun non-finansial sebagai apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi PPPK dan PNS.

Tunjangan dan Fasilitas
Selain gaji, tunjangan dan fasilitas juga akan diberikan baik kepada PNS maupun PPPK, sesuai dengan jabatan dan golongan mereka. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Jaminan Sosial
Di UU ASN No 20 Tahun 2023, jaminan sosial kini tidak hanya dirasakan bagi PNS. PPPK juga memiliki jaminan sosial yang setara dengan PNS, meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Lingkungan Kerja
PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan dalam bentuk lingkungan kerja fisik maupun non-fisik, menciptakan kondisi yang mendukung produktivitas.

Pengembangan Diri
UU ASN No 20 Tahun 2023 ini menjamin pengembangan talenta dan karir bagi PNS dan PPPK, memastikan mereka terus berkembang dalam kompetensi dan kapasitas.

Bantuan Hukum
PNS dan PPPK mendapatkan bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, memberikan perlindungan dan kepastian hukum. (Arya/Fajar)

Exit mobile version