Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Agus Rahardjo Tidak Pernah Dipanggil oleh Jokowi untuk Menghentikan Kasus Setya Novanto, KPK Menolak dengan Alasan Sprindik Sudah Terbit

FAJAR.CO.ID — Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menghentikan penyidikan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, ramai dibahas.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua Alexander Marwata membenarkan pernyataan itu. Kasus tersebut yakni korupsi proyek e-KTP.

“Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alexander, saat dikonfirmasi awak media Jumat, 1 Desember 2023.

Alexander merupakan wakil ketua KPK juga saat Agus Rahardjo menjabat Ketua. Alexander kemudian mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK berikutnya, kemudian lolos di DPR sehingga menjabat sampai saat ini.

Alexander memastikan juga, ketika itu, pimpinan KPK menolak permintaan Presiden Jokowi. KPK, lanjut Alex, telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) dan tak memiliki dasar hukum menghentikan pengusutan kasus Novanto.

Menurut Alex, saat itu Agus Rahardjo secara tegas menolaknya. Sebab, KPK sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk Setya Novanto.

“Ditolak, karena Sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan,” ucap Alex.

Bahkan, pertemuan antara Agus dan Presiden Jokowi yang membahas kasus e-KTP itu dilakukan setelah KPK mengumumkan secara resmi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Sehingga KPK tidak bisa menghentikan perkara tersebut.

“KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” tegas Alex. (bs-sam/fajar)

Exit mobile version