Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Istana Memberikan Penjelasan tentang Ramainya Kasus Korupsi KTP Elektronik yang Menjerat Setya Novanto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengklaim bahwa Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa proses hukum terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto harus berjalan dengan profesional.

Menurutnya, proses hukum terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik pada tahun 2017 telah terbukti berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ari Dwipayana menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta yang dipandu oleh jurnalis senior, Rosiana Silalahi, yang menyebut bahwa Presiden Jokowi pada tahun 2017 pernah meminta untuk menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

“Apa yang kita lihat sebenarnya adalah bahwa proses hukum terhadap Bapak Setya Novanto, seperti yang kita semua ketahui, berjalan pada tahun 2017. Proses tersebut berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada saat itu,” kata Ari Dwipayana di Jakarta, pada hari Jumat (1/12).

Ari juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 juga telah menegaskan agar Setya Novanto pada saat itu mengikuti proses hukum yang ada di KPK. “Dan Bapak Presiden yakin bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik,” kata Ari.

Terkait dengan adanya Revisi Undang-Undang KPK, Ari mengatakan bahwa hal itu adalah inisiatif DPR pada tahun 2019. Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memintanya untuk menghentikan kasus Setya Novanto.

Agus mengungkapkan hal tersebut saat menjadi tamu di program Rossi yang ditayangkan di Kompas TV pada Kamis (30/11) malam. Dia menceritakan bahwa saat itu, dirinya dipanggil oleh Jokowi ke Istana Negara.

Exit mobile version