Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan intervensi kasus e-KTP yang melibatkan Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurutnya, kasus e-KTP terjadi bukan pada masa pemerintahan Jokowi, melainkan pada masa sebelumnya. Fahri Hamzah menjelaskan bahwa tersangka pertama dalam kasus e-KTP ditetapkan pada 22 April 2014, jauh sebelum Jokowi menjabat sebagai Presiden.
Fahri juga menyatakan bahwa kemarahan Jokowi terkait kasus korupsi dalam kasus e-KTP, bukan karena melindungi Setya Novanto.
Sebelumnya, Agus Rahardjo juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah meminta agar kasus e-KTP dihentikan. Kasus e-KTP ini melibatkan Setya Novanto. Jokowi diketahui marah saat meminta agar kasus tersebut dihentikan.
Demikianlah ulasan dari Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tentang kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto dan intervensi dari Presiden Jokowi.