FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus E-KTP dihentikan kini menjadi perbincangan hangat. Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, membenarkan hal tersebut.
Didu menyatakan bahwa intervensi Jokowi pada sebuah kasus bukan hanya terjadi dalam kasus yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
“Intervensi Presiden dalam kasus hukum yang dilaporkan oleh mantan Ketua @KPK_RI Agus Raharjo bukan hal yang baru,” ungkapnya seperti yang dikutip oleh fajar.co.id dari X, Sabtu (2/12/2023).
Dia menjelaskan bahwa pada saat itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijabat oleh Sudirman Said. Di situ, Jokowi juga meminta agar kasus Papa Minta Saham dihentikan.
“Pada akhir 2015, Menteri ESDM saat itu, Pak Sudirman Said, juga diminta untuk menghentikan proses kasus Papa Minta Saham,” tuturnya.
Meskipun demikian, Didu mengungkapkan bahwa kasus tersebut terus berlanjut karena tidak bisa dihentikan.
“Tetapi Menteri ESDM menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa dihentikan. Saya adalah saksi sejarah,” ungkapnya.
Diketahui bahwa mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat menjadi tamu dalam program Rossi yang ditayangkan di Kompas TV pada Kamis (30/11/2023) malam, mengaku pernah dimarahi oleh Presiden Jokowi. Ia diminta untuk menghentikan sebuah kasus.
Agus menjelaskan bahwa awalnya ia dipanggil oleh Jokowi ke istana. Setelah memasuki ruangan yang ada Jokowi, ia langsung diteriaki.
“Ketika saya masuk, Presiden marah. Presiden marah dan menginginkan (kasus dihentikan). Karena setelah saya masuk, beliau langsung teriak ‘hentikan’,” ujarnya.
Ia merasa heran mengapa seorang kader PDIP meminta untuk menghentikan kasus tersebut. Ia tidak mengerti apa yang seharusnya dihentikan.
“Saya heran, menghentikan apa sebenarnya. Setelah saya duduk, baru saya tahu bahwa yang dimaksud untuk dihentikan adalah kasusnya Pak Setnov, mantan Ketua DPR yang saat itu memiliki kasus E-KTP,” tambahnya.