Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Mentan Amran Bergerak Cepat Merespon Keluhan Petani dengan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi

Memasuki musim tanam di beberapa daerah, ketersediaan pupuk menjadi sangat penting bagi petani.

Menyadari pentingnya pupuk dalam aktivitas tanam, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022, agar akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah. Petani tidak hanya dapat mengakses pupuk melalui kartu tani, tetapi juga bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Mengaku baru saja kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan mengenai pupuk bersubsidi, sementara kita sedang memasuki musim tanam. Kami segera merubah Peraturan Menteri Pertanian, saya pastikan sekarang petani bisa mendapatkan pupuk hanya dengan KTP,” ungkap Mentan saat bertemu dengan puluhan ribu petani dan penyuluh pertanian di wilayah Jawa Barat.

Mentan Amran menjelaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk memudahkan petani dalam mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP, sehingga kartu tani bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Jika petani mengeluh karena tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun. Hal ini harus serius diperbaiki. Jika masih ada yang tidak merespon keluhan petani mengenai pupuk, saya minta keluhan tersebut langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” jelas Mentan Amran.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, juga menekankan bahwa saat memasuki musim tanam, Kementan terus berusaha memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

Exit mobile version