Menteri PANRB, Azwar Anas, menyatakan bahwa perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hal ini merupakan bagian dari agenda reformasi dan transformasi birokrasi.
Azwar menjelaskan bahwa rekrutmen ASN akan dilakukan secara teratur setiap tiga bulan, bukan lagi setahun atau dua tahun sekali. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi pengangkatan tenaga honorer. Saat ada pegawai yang pensiun, maka akan langsung digantikan dengan ASN melalui rekrutmen tersebut.
Meskipun rekrutmen ASN dilakukan secara rutin, jumlahnya tidak akan sebanding dengan jumlah pensiun ASN. Contohnya, jika ada 600 orang pensiun di Kemenkeu, hanya 200 orang yang akan diterima sebagai ASN karena tenaga teknis akan dirampingkan dengan digitalisasi.
Selain itu, Kementerian PANRB juga akan menata tenaga non-ASN atau honorer, dengan target menata 2,3 juta tenaga honorer yang tidak dapat ditambah lagi hingga Desember 2024. Azwar juga akan mengefisienkan struktur lewat perampingan eselon dua, dengan mengurangi sekitar 1.200 tenaga atau menghemat biaya birokrasi sampai Rp8 triliun.