Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Aturan Terbaru Umur Pensiun PNS di UU ASN: Pengurangan Umur Pensiun PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Pensiun adalah saat di mana seseorang mengakhiri pekerjaannya karena telah mencapai usia produktif.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan tentang batas usia pensiun mengalami perubahan setelah Undang-Undang ASN terbaru disahkan pada tahun 2023.

Berbeda dengan UU sebelumnya, batas usia pensiun PNS sekarang dipotong lebih pendek.

Menurut ketentuan dalam UU ASN terbaru, batas usia pensiun PNS ditetapkan dalam rentang yang lebih spesifik.

PNS yang berada dalam jabatan manajerial, seperti pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dapat memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

Sementara itu, untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas, batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Perubahan dalam batas usia pensiun PNS ini memberikan dampak positif terhadap kehidupan para PNS.

Dengan usia pensiun PNS yang lebih awal, mereka memiliki kesempatan untuk menikmati masa tua dengan hak dan kewajiban yang telah diatur oleh negara.(*/fajar)

Exit mobile version