Integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada tanggal 31 Desember mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim.
“Penerapannya akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2023, namun menurut saya, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah memberikan batas waktu hingga tanggal 31 Desember,” kata Muh Hatim saat ditemui di Balai Kota Makassar, (13/12/2023).
Ia menjelaskan bahwa integrasi ini dilakukan agar ke depannya hanya ada satu data, yaitu data yang merujuk pada Nomor Induk Penduduk (NIK).
“Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dan menuju penyatuan data Indonesia. Semua akan menjadi satu. BPJS sudah menggunakan NIP, NPWP juga akan menggunakan NIP. Semua nomor lain juga akan menggunakan NIK untuk menuju penyatuan data Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengintegrasikan NPWP mereka dengan NIK. Khusus bagi warga Makassar, jika mengalami kesulitan, mereka bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil.
“Segera lakukan integrasi KTP dengan NIP untuk dilaporkan melalui portal yang disediakan oleh DJP,” ujarnya.
Berikut adalah cara untuk mengintegrasikan NIP dengan NPWP:
Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
Login dengan memasukkan NIK KTP atau NPWP
Jika NIK sudah valid, langsung gunakan NIK. Tetapi jika belum valid, gunakan NPWP terlebih dahulu
Masukkan password atau kata sandi
Masukkan kode keamanan, lalu klik “Login”
Update “Data Profil” pada “Menu Profil” untuk melakukan pemutakhiran.
Catatan: Jika data NIK KTP berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri lainnya seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email, dan data pendukung lainnya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan validasi data NIK dengan NPWP sebagaimana diinformasikan oleh DJP Online:
Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru
Update “Data Profil” pada “Menu Profil” dengan memasukkan 16 digit NIK KTP
Lakukan validasi data dengan mengeklik “Validasi”, status validasi data utama akan muncul
Jika berhasil, NPWP dan NIK KTP akan terkoneksi secara keseluruhan.
Jika tidak berhasil, lakukan langkah-langkah berikut ini:
Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/
Login dengan memasukkan 15 digit NPWP
Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
Masukkan kode keamanan yang sesuai
Klik ikon baris tiga
Masuk ke “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
Cek validitas data dengan mengeklik tombol “Validasi”
Klik “Ubah Profil”
Jika berhasil, keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK. (Arya/Fajar)