FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengusir para pengungsi Rohingya dari Indonesia.
Dia mengatakan bahwa hal itu terkendala karena Indonesia menerapkan diplomasi kemanusiaan dalam menampung para pengungsi.
“Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan,” kata Mahfud MD dalam keterangannya pada Kamis (14/12/2023).
“Sehingga semua yang datang ditampung,” tambahnya.
Padahal, Mahfud menyebutkan bahwa seharusnya yang bertanggung jawab memberikan perlindungan Rohingya adalah negara-negara yang ada dalam konvensi PBB terkait pengungsi.
Sementara itu, Mahfud menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah menandatangani konvensi tersebut.
“Pengungsi dari Rohingya sebenarnya ingin menuju ke negara lain. Menurut konvensi PBB, yang seharusnya memberikan perlindungan adalah negara-negara yang menandatangani UNHCR. Indonesia tidak menandatangani itu,” jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali mengungkapkan bahwa gelombang penolakan terus berdatangan dari masyarakat karena jumlah para pengungsi yang kian bertambah.
“Ini sudah bertahun-tahun malah bertambah, terus ditampung di sana, bertambah lagi, ditampung di sana, bertambah lagi. Masyarakat lokalnya sudah mulai protes ‘Pak, kami juga miskin, kenapa menampung orang?’” ucapnya.
Dengan alasan kemanusiaan itu, pemerintah Indonesia masih berusaha menangani para pengungsi dan tidak mau mendengarkan permintaan masyarakat untuk mengusir mereka.