Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan bahwa Firli Bahuri seharusnya ditahan setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh pengadilan.
“Setelah Hakim menolak gugatan Praperadilan Firli, semoga Polda Metro segera menahan Firli,” kata Novel dalam unggahannya di X, Rabu (20/12/2023).
Menurutnya, penahanan Firli sangat memungkinkan karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dengan alasan Firli tidak menghadirkan bukti yang relevan.
“Hal itu sangat beralasan, dengan fakta Firli menghadirkan data penting dari KPK saat praperadilan, menunjukkan Firli bisa mengulangi perbuatannya,” jelas Novel.
Novel berharap agar penahanan Firli menjadi awal dari proses pembersihan KPK. Firli sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli ditolak oleh pengadilan pada Selasa, 19 Desember 2023. Hakim menilai permohonan Firli tidak hanya terkait dengan urusan formil, namun juga menyatakan bahwa Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan. (Arya/Fajar)