Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) telah mengadakan Diskusi Kelompok Fokus (FGD) untuk mendampingi proses pengalihan Unit Kerja Sumber Daya Manusia (SDM) dan Barang Milik Negara (BMN) Badan Karantina Pertanian Kementan menjadi Badan Karantina Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023.
Inspektur III Itjen Kementan, Andry Asmara menyatakan bahwa proses pengalihan tersebut seringkali menghadapi tantangan yang tidak mudah untuk diselesaikan, terutama dalam hal SDM dan BMN. Oleh karena itu, pendampingan ini bertujuan untuk memberikan terobosan atau solusi terbaik.
“Dengan adanya diskusi ini, diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi SDM maupun BMN. Saya berharap dengan mengumpulkan teman-teman dari karantina semua karantina pertanian dalam FGD, kita dapat menemukan jalan keluar yang terbaik,” ujar Andry saat FGD bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Wisnu Haryana di Bogor, Rabu kemarin.
Andry menambahkan bahwa Badan Karantina Pertanian Kementan yang kini menjadi Badan Karantina Indonesia merupakan garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan. Oleh karena itu, setiap tantangan harus bisa diselesaikan dengan baik.
“Kita harapkan dalam FGD ini ada titik temu, yang perlu diingat adalah bahwa kita ini hanya untuk NKRI,” tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur menjadi Badan Karantina Indonesia.