Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB.
Informasi dari tim hukum Lukas Enembe menyebutkan bahwa jenazahnya rencananya akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam. Hingga kini belum ada informasi mengenai lokasi dan waktu pemakamannya.
Lukas Enembe menjalani sidang di Jakarta selama beberapa bulan terakhir dalam kasus korupsi yang menjerat dirinya. Kondisi kesehatannya sempat menurun dan dia beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.