FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, memastikan bahwa langkah-langkah intervensi akan diambil terkait keluhan para pencipta lagu mengenai hak kelola royalti.
“Secara praktis saya akan undang stakeholder terkait untuk bicara mengenai komplain teman-teman komposer agar ada perbaikan tata kelola, akuntabilitas dan transparansi dari lembaga terkait,”ungkap Moeldoko dalam audiensi dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, (28/12/2023).
Pada kesempatan tersebut, komposer-komposer menyuarakan keluhan terkait mekanisme penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti yang dianggap memberatkan mereka.
Mereka menuntut transparansi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
Perwakilan AKSI juga menyampaikan isu kurangnya transparansi dari LMKN dalam menyalurkan royalti karena tidak adanya dasar perhitungan yang diberikan kepada komposer di Indonesia.
Moeldoko menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini dan menyebut bahwa Presiden telah memberikan arahan terkait perizinan konser satu pintu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, LMKN harus menjalankan transparansi dalam pemberian royalti kepada pencipta lagu.
Ketua Umum AKSI, Piyu, mengungkapkan bahwa sudah ada dua somasi yang dilakukan kepada LMKN tanpa mendapatkan jawaban.