Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengumumkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri.
“Saat ini rancangan keputusan presiden mengenai pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan kepada presiden malam ini, setelah presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara,” ungkap Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (28/12/2023).
Ari menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 atas nama Firli Bahuri.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Desember 2023, Kemensetneg juga menerima surat dari Firli Bahuri terkait Permohonan Mengundurkan Diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK, yang diterima pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Firli Bahuri bersalah karena melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewas KPK memberikan sanksi terberat kepada Firli Bahuri, yaitu diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa proses penetapan rekomendasi Dewan Pengawas KPK untuk Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK sudah berjalan dengan benar.