Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Firli Bahuri Diberhentikan oleh Jokowi, Yudi Harahap: Pengabdianmu Akan Dikenang dalam Sejarah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, akhirnya merasa lega atas ketegasan Presiden Jokowi terkait kasus Firli Bahuri.

Seperti yang diketahui, orang nomor satu di Indonesia telah secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Selamat tinggal Firli Bahuri dari KPK,” kata Yudi dalam keterangannya di aplikasi X @yudiharahap46 (29/12/2023).

Menurut Yudi, catatan perbuatan Firli Bahuri dalam melanggar etika dan menjadi tersangka kasus korupsi akan menjadi bagian dari sejarah.

“Catatan perbuatanmu, baik itu pelanggaran etika maupun menjadi tersangka kasus korupsi, akan menjadi bagian dari sejarah pemberantasan korupsi di negeri ini,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, untuk periode 2019-2024.

Keputusan ini diresmikan pada Kamis malam, 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 mengenai pemberhentian Firli Bahuri.

Langkah ini menimbulkan gejolak di tengah dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia.

Firli Bahuri, yang menjabat sebagai Ketua KPK sejak tahun 2019, menghadapi berbagai tantangan dan kritik selama kepemimpinannya.

Pemberhentian ini menimbulkan pertanyaan tentang dinamika internal KPK, serta langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk memastikan kelangsungan operasional lembaga tersebut.

Sebelumnya, Firli Bahuri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Exit mobile version