Selama tahun 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 187 Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).
Dari jumlah tersebut, 168 perkara terdaftar pada tahun ini, sementara 19 lainnya berasal dari tahun sebelumnya.
Dari total perkara yang ditangani, 136 sudah diputus, sementara 51 masih dalam pemeriksaan. Mayoritas perkara yang telah diputus ditolak (57 perkara), tidak dapat diterima (41 perkara), ditarik kembali (25 perkara), dan hanya 13 perkara yang dikabulkan.
Penting dicatat bahwa jumlah perkara yang dikabulkan MK pada tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022, MK mengabulkan 15 dari 124 perkara yang diputus, sedangkan tahun 2021 terdapat 14 perkara yang dikabulkan dari 99 perkara yang diputus.
Sejumlah keputusan MK tahun ini menarik perhatian publik karena berdampak langsung pada tata negara, terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kontroversi etika dan pergantian pimpinan hakim konstitusi juga menjadi sorotan sepanjang tahun ini.
Salah satu keputusan penting MK adalah terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berhasil mengubah pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang KPK, memperpanjang masa jabatan menjadi 5 tahun.
Pada bagian lain, MK juga mengubah aturan terkait tempat kampanye. Tempat ibadah kini dilarang digunakan sebagai lokasi kampanye, sementara fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diizinkan, asalkan mendapat izin dan tanpa membawa atribut kampanye.