FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kalangan Honorer dipastikan tetap menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2024.
Nantinya, seleksi PPPK 2024 tidak hanya menggunakan sistem penilaian dan pemeringkatan untuk pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tetapi juga melalui sistem prioritas.
Sistem prioritas tersebut salah satunya adalah melihat masa kerja dan usia honorer. Saat ini, hal yang paling ditunggu-tunggu oleh honorer di seluruh Indonesia adalah PP Manajemen ASN.
PP Manajemen ASN sendiri merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
PP Manajemen ASN mengatur semua hal teknis terkait mekanisme pengangkatan honorer sebagai PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Jutaan honorer di seluruh Indonesia berharap turunan UU ASN 2023 itu bisa mengakomodir harapan dan impian mereka untuk diangkat sebagai PPPK.
Hal itu tentu akan menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini sangat menantikan pengakuan dari negara, terutama bagi yang telah mengabdi hingga puluhan tahun.
Berdasarkan data resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah honorer seluruh Indonesia berjumlah 2,3 juta. Namun demikian, jumlah tersebut masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya.
Audit dan validasi tersebut perlu dilakukan agar honorer bodong tidak bisa ikut seleksi PPPK dan diangkat sebagai PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.