Caleg PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Muannas Alaidid melaporkan Roy Suryo ke polisi terkait pernyataan yang menyebut adanya kecurangan saat debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 22 Desember lalu.
Muannas menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukannya untuk kepastian hukum, agar apa yang disebutkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bisa dipastikan kebenarannya dan tidak ada fitnah.
Ketua Umum Cyber Indonesia mengungkapkan bahwa ia sebenarnya menunggu tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab isu yang dilontarkan oleh Roy Suryo, namun KPU hingga kini tidak menempuh langkah hukum.
Muannas juga mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan agar ada efek jera, sehingga tidak ada lagi ke depannya pihak yang membuat konten atau opini yang bersifat kebohongan dan kebencian kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia berharap agar debat ketiga tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, dan menganggap layak dan beralasan apabila laporan ini ditindaklanjuti.