PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan Perlu Bersabar untuk Nikmati Kenaikan Gaji
Kalangan PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan tampaknya masih perlu bersabar untuk menikmati kenaikan gaji 8 persen pada tahun 2024. Pasalnya, peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur kenaikan gaji tersebut belum terbit.
Meskipun para ASN belum menerima kenaikan gaji yang seharusnya diterima per 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan pembayaran kenaikan gaji dengan mekanisme rapel.
Setelah aturan mengenai kenaikan gaji tersebut terbit, maka selisih gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel atau dibayarkan pada bulan berikutnya. Adapun kenaikan gaji yang telah ditetapkan adalah sebesar 8 persen untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, sedangkan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.
Kapan rapel kenaikan gaji PNS akan dibayarkan pemerintah?
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan.
Prastowo belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan selesai. Hanya saja ia memastikan bahwa pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji PNS yang naik 8 persen tersebut.
“Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh,” kata Prastowo dilansir dari JawaPos.com, Kamis (4/1).
Sebelum itu, Prastowo juga mengakui bahwa ada banyak pertanyaan yang disampaikan kepadanya terkait rencana kenaikan gaji PNS, anggota TNI, anggota Polri, hingga Pensiunan tersebut.