Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Siswi SMP di Jambi Dijadikan Tersangka karena Komentar terhadap Jokowi, Eva Kusuma Sundari Sebut Tindakan tersebut sebagai Kriminalisasi Anak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tindakan pihak tertentu yang melaporkan seorang siswa SMP di Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff karena mengkritik Presiden Jokowi, menuai keprihatinan. Selain karena Syarifah masih di bawah umur, pelaporan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap anak.

Suara keprihatinan terhadap realitas hukum tersebut disampaikan oleh Jubir Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Eva Kusuma Sundari. Dia juga menyesalkan tindakan pihak yang melaporkan siswi SMP tersebut hanya karena mengkritik Jokowi.

“Ini berlebihan apalagi pelapor tidak mendapat wewenang dari Jokowi,” kata Eva di Jakarta, dilansir dari jpnn, (4/1).

Syarifah, yang saat ini masih duduk di bangku SMP di Jambi, dilaporkan ke pihak berwajib setelah menyampaikan kritik kepada Presiden Jokowi terkait pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Dalam video pernyataannya yang beredar di media sosial, Syarifah menilai bahwa Presiden Jokowi telah merusak tatanan hukum dengan memaksakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

Akibatnya, Syarifah yang masih di bawah umur tersebut harus berurusan dengan pihak polisi. Eva berharap masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam merespons dan terlalu sensitif terhadap hal-hal seperti ini di masa kampanye, yang seharusnya menjadi periode untuk berdialog dan mencerdaskan bangsa.

“Ini adalah perintah konstitusi. Kita harus merujuk ke Undang-Undang Perlindungan Anak – anak harus diperlakukan secara khusus dan mengkritik bukanlah tindakan kriminal. Setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan. Jadi jangan dicabut hak tersebut dengan mengkriminalisasi anak,” ujar Caleg DPR RI dapil Jatim 8 dari Partai Nasdem ini.

Exit mobile version