FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jika tidak ada halangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin mendatang. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menduga MK akan mengabulkan sebagian permohonan dalam PHPU pilpres.
Pria yang lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 Februari 1983 ini mengatakan bahwa permintaan diskualifikasi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan besar akan ditolak.
Menurutnya, apa yang disampaikannya hanyalah analisis. Selain itu, ia memberikan sorotan terhadap transparansi dan keterbukaan persidangan MK yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami proses hukum lebih baik serta hak mereka untuk berpendapat.
“Dugaan saya, MK akan mengabulkan sebagian permohonan dalam sengketa Pilpres ini. Bagaimana dengan permintaan diskualifikasi salah satu pasangan calon? Bagian ini kemungkinan besar akan ditolak. Ini tentu hanya analisis. Dengan persidangan terbuka dan transparansi ke publik yang cukup baik, kita bisa mendapatkan edukasi publik yang berkualitas saat ini. Dan tentu juga berhak berpendapat,” tulis mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ini di X, dikutip dari FAJAR.CO.ID, Jumat, 19 April 2024.
Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat, 19 April 2024.