Fajar.co.id, Jakarta – Laporan tentang transaksi judi online yang telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, melebihi Rp100 triliun dalam Triwulan Pertama 2024.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang saat ini sedang disiapkan oleh Pemerintah diharapkan bisa menjadi solusi yang efektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang meresahkan. Selain fokus pada penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Online juga diharapkan fokus pada aspek pencegahan dan edukasi.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris mengungkapkan bahwa praktik judi online yang massif di Indonesia telah menjadi masalah yang sangat serius. Selain meningkatkan perilaku kecanduan, praktik judi online juga dapat menyebabkan masalah keuangan, memecah hubungan keluarga, perilaku kriminal, dan bahkan dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Oleh karena itu, sebagai bentuk negara yang hadir untuk melindungi rakyatnya, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online diharapkan mampu efektif dalam mencegah, menindak, dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
“Saya menyambut baik inisiatif Pemerintah dalam membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Keberadaan Satgas yang melibatkan berbagai lembaga mulai dari aparat penegak hukum hingga kementerian/lembaga terkait diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan, edukasi, atau kampanye kesadaran tentang bahaya judi online. Semoga Satgas menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas praktik judi online,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (25/4).