Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Polri Mengungkap Hal Ini Terkait Soal Pelat Dinas ZZ

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus berkode ZZ tidak terkecuali dari aturan ganjil genap, kecuali dalam situasi pengawalan polisi atau polisi militer.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta (2/5/2024).

Dia menegaskan bahwa kendaraan tersebut harus mematuhi aturan ganjil genap di beberapa ruas jalanan Kota Jakarta saat kondisi normal.

Pelat nomor khusus hanya dibolehkan melintas jika kendaraan itu sedang dalam pengawalan yang mendesak, seperti Panglima TNI yang menggunakan pelat berkode ZZT.

Yusri juga menjelaskan bahwa penggunaan pelat khusus berkode ZZ saat ini sangat terbatas, hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II, dengan satu kendaraan dinas per orang pejabat.

“Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang. Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT lalu dikawal, beliau punya (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas karena ada urgensi. Yang lain? Tetap dilakukan penindakan,” beber Yusri, dikutip dari ANTARA.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan pelat khusus kendaraan dinas seperti yang terjadi pada masa lalu, di mana beberapa orang bisa memiliki banyak pelat nomor RF untuk kendaraan dinas mereka.

Exit mobile version