Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati sejarah, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.
“Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan,” disebutkan dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU ini, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan khusus yang dimaksud terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.