Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Penjelasan tentang Penghentian Gaji ke-13 bagi PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah postingan di media sosial X menyatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut narasi dalam postingan tersebut:

“Gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan
Nikmat keberlanjutan”

Namun, apakah benar gaji ke-13 PNS dihentikan?

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran ANTARA, Menteri Keuangan Sri Mulyani memang mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Namun, perlu dicatat bahwa penghentian ini hanya berlaku bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan di luar tanggungan negara, serta bagi mereka yang diberi tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

Jadi, penghentian ini tidak berlaku secara umum untuk semua PNS, tetapi hanya bagi golongan tertentu yang memenuhi kriteria tersebut.

Exit mobile version