FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang permohonan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Samuar pada hari Senin.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan kepada wartawan bahwa hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
Djuyamto tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik pencabutan permohonan tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon kepada hakim yang menangani praperadilan tersebut.
Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada Senin, 20 Mei.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, sebelumnya mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa, 30 April.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk dokumen proyek, alat elektronik, dan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ali Fikri menambahkan bahwa KPK masih terus menyelidiki hasil temuan dari penggeledahan tersebut. (*)