Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Hasto Kristiyanto Berencana Melaporkan Penyidik KPK ke Dewan Pengawas karena Ponselnya Disita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nampaknya tidak menerima perlakuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

Salah satu hal yang tidak diterima adalah penyitaan ponsel miliknya yang dilakukan oleh penyidik KPK. Ponsel tersebut disita saat penyidik melakukan penggeledahan terhadap staf Hasto Kristiyanto.

Menyikapi kejadian ini, tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK pada malam ini. Hal ini dilakukan setelah ponsel miliknya disita oleh KPK.

Selain melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Mereka tidak menerima perlakuan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi saat pemeriksaan di KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menganggap tindakan penyidik KPK Rossa yang melakukan penggeledahan dan penyitaan ponsel milik Hasto melalui stafnya sebagai pelanggaran hukum karena tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Ia melanggar KUHP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Pengeledahan ini dilakukan terhadap badan. Selain itu, penyitaan juga melanggar KUHP Pasal 39 terkait penyitaan,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

“Kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, tetapi kami keberatan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” lanjutnya.

Exit mobile version