Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan kesiapannya untuk mengganti Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024.
“Kami sudah menyampaikan bahwa pertengahan Juli akan ada pergantian bagi Pj Kepala Daerah yang akan ikut berkontestasi dalam Pilkada. Meskipun tidak ada aturan undang-undang yang mengatur hal ini, namun kami akan mengambil kebijakan,” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Langkah ini diambil guna mencegah timbulnya konflik kepentingan ketika Pj Kepala Daerah yang ikut kontestasi tersebut menggunakan fasilitasnya untuk keuntungan pribadi. Sebuah Surat Edaran telah dikeluarkan oleh Mendagri tentang masa pengunduran diri bagi Pj Kepala Daerah yang ingin maju dalam Pilkada.
Mereka yang berkeinginan maju diberi batas waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, yang jatuh pada tanggal 27 Agustus, untuk mengundurkan diri. Proses penggantian seorang Pj Kepala Daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar, dan inilah alasan di balik penentuan batas waktu tersebut.
“Persiapan untuk penggantian membutuhkan waktu sekitar 30 hari, yang termasuk kiriman surat kepada DPRD, Pj Gubernur atau Gubernur untuk mengajukan nama-nama baru. Proses ini tidak bisa dilakukan dengan cepat, minimal memakan waktu 2-3 minggu, tidak asal menunjuk orang,” papar Tito.