Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Penyidik KPK Menyita Ponsel Sekjen PDIP, Ray Rangkuti Setuju dengan Pernyataan Mantan Wakapolri Mengenai Unsur Pidana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti yang menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Tidak sedikit, aksi penyidik KPK itu tidak hanya sebagai bentuk pelanggaran etik, tapi juga ditengarai telah melakukan tindakan melanggar hukum sehingga memenuhi unsur pidana di dalamnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti bahkan sangat sepakat dengan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang menganggap langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti memenuhi unsur pidana dan pelanggaran etik karena merampas ponsel dan buku agenda PDIP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Ray, penyidik dari Polri itu telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. ‘Saya setuju dengan argumen mantan Wakapolri ini. Langkah penyidik KPK itu adalah pelecehan terhadap warga yang hendak dimintai keterangan dengan status saksi. Perlu segera dipanggil Dewas KPK,” kata Ray saat dihubungi, Minggu (16/6).

Ray mengatakan ada tiga keanehan KPK dalam hal pemeriksaan Hasto. Pertama, sejak awal, Hasto tiba-tiba dipanggil KPK setelah sebelumnya pemeriksaan di kepolisian menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK. Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah.

“Kedua, tiba-tiba setelah Hasto kritis lalu dipanggil KPK justru lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi,” kata Ray.

Exit mobile version