FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki alat untuk mendeteksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, termasuk mengunggah konten dukungan di media sosial dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Saya harap ASN di DKI Jakarta netralah Anda. Karena dengan ketidaknetralan Anda akan terlihat dari gejolak di media sosial Anda. Kami punya alat untuk mendeteksi Anda netral atau tidak,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Taufan Bakri, dalam acara daring “Sukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024” yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Taufan tidak merinci alat yang dimaksud dan mekanisme kerjanya. Dia hanya menyebutkan bahwa ASN yang sekadar memberikan tanda jempol pada suatu unggahan terkait pasangan calon tertentu di media sosial bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dapat berbuah sanksi.
“Pintarlah menggunakan media sosial supaya tidak tertangkap kasus ketidaknetralan. ‘Like’ saja bisa kena pasal kalau ada yang mengadukan dan diproses ke Bawaslu, itu ancamannya tidak enak,” kata Taufan.
Pelanggaran terkait netralitas ini dapat berupa kode etik seperti membuat unggahan dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu, memberi jempol (“like”), komentar, atau berbagi (“share”) konten paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon tertentu.
Selain itu, pelanggaran disiplin termasuk aksi pemberian dukungan kepada paslon tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, hingga ikut serta sebagai peserta kampanye paslon.