Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Putusan DKPP RI di Apresiasi, Hasyim Asy’ari Diberhentikan sebagai Ketua KPU karena Kasus Asusila

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memutuskan untuk memberhentikan secara permanen Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. Korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, CAT, memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi DKPP yang telah berani mengambil keputusan yang adil terkait kasus saya ini, dan juga kami berterima kasih kepada teman saya, Aristo, dan rekan-rekan LKBH-PPS FHUI yang telah mendampingi saya selama persidangan ini,” kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, seperti dilansir dari ANTARA.

Meskipun demikian, CAT sebagai pengadu mengakui bahwa proses di DKPP RI tidaklah mudah.

“Dari awal sampai sekarang, saya mengalami banyak tantangan yang membuat saya kadang bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang luar biasa. Akhirnya, kami sampai pada hasil yang telah ditentukan hari ini,” ungkapnya.

CAT juga menyatakan bahwa ia sengaja datang dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk mengikuti persidangan secara langsung.

“Saya ingin menyaksikan bagaimana keadilan ditegakkan di Indonesia, dan hari ini adalah buktinya dimana DKPP telah menegakkan keadilan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya juga ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, terutama perempuan, untuk berani memperjuangkan hak mereka dan mencari keadilan dalam kasus apapun.”

Exit mobile version