Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Hati-Hati, Inilah Hal-hal yang Dapat Menyebabkan PNS Dipecat!

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mudah. Namun, mempertahankan profesi tersebut juga ternyata tidak kalah sulit.

Sebagai seorang aparat negara, PNS terikat oleh sejumlah aturan. Ada banyak perbuatan yang dapat menyebabkan seorang PNS diberhentikan dari jabatannya.

Berikut adalah beberapa jenis pemberhentian PNS yang dikutip dari Badan Kepegawaian Negara:

1. Pemberhentian atas permintaan sendiri;
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
8. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
9. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
10. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara;
11. Pemberhentian karena alasan lain.

Alasan lain mencakup:

1. Tidak melapor setelah selesai menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
2. PNS yang setelah selesai menjalani CLTN dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan;
3. Terbukti menggunakan ijazah palsu;
4. Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
5. PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;
6. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
7. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Arya/Fajar)

Exit mobile version