Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Pansus Soroti Pengalokasian 50 Persen Kuota Haji Tambahan ke Haji Khusus, Lukman Simandjuntak Mencatat UU Hanya 8 Persen

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dibahasnya isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M seiring dengan Pansus Angket Haji. Salah satu yang dipertanyakan adalah kuota tambahan yang dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Terkait hal tersebut, seorang pegiat media sosial, yaitu Lukman Simandjuntak, juga menyampaikan pendapatnya. Melalui akunnya di X, @hipohan, dia mengkritik alokasi kuota haji tersebut yang berpotensi korupsi.

“Potensi korupsi tersebut terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang mencapai 50%. Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota ditetapkan hanya 8%,” tulisnya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, menurut laman resmi Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latif, menjelaskan mengenai pembagian kuota tambahan haji tersebut.

Menurutnya, setelah dilakukan perhitungan mengenai biaya dan kepadatan, jemaah haji Indonesia dapat ditempatkan di zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layanannya tetap first come first served, meskipun tetap diatur.

“Selain Indonesia, zona 3 dan 4 juga ditempati oleh jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” kata Hilman.

Setelah dilakukan kajian, lanjutnya, tidak semua kuota tambahan dapat ditempatkan di zona 3 dan 4. Oleh karena itu, dari hasil kajian tersebut diarahkan agar bisa masuk ke zona 2 yang masih cukup kosong. “Namun, ini merupakan jalur yang berbeda. Bisa digunakan untuk haji khusus,” tambahnya.

“Kami ingin menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Ini bukan tentang jual beli. Tidak ada jual beli kuota,” tegasnya.

Exit mobile version