FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Muhammadiyah, yang telah menerima konsesi tambang dari Pemerintah, diberi peringatan untuk memperhatikan soal reklamasi.
Peringatan ini diberikan agar reputasi Muhammadiyah tidak tercemar karena tidak melaksanakan reklamasi seperti penambang ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Muhammad Hakku Wahab, lulusan Teknik Geologi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, mengatakan bahwa reklamasi adalah kewajiban bagi para penambang.
Menurut Wahab, tidak ada alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi ini, karena merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Wahab juga menyoroti besarnya biaya reklamasi yang dapat menjadi ancaman serius bagi para pengusaha tambang.
Dalam konteks ini, Muhammadiyah sebagai organisasi besar diharapkan untuk memperhatikan tanggung jawab lingkungan dalam kegiatan tambang yang mereka kelola.
Keputusan Muhammadiyah untuk mengelola tambang bukanlah hasil dari tekanan sosial atau ikut-ikutan, seperti yang ditegaskan oleh Ketua Umum Muhammadiyah, Prof. KH. Haedar Nashir.
Dalam hal ini, penting bagi Muhammadiyah untuk memastikan bahwa kegiatan tambang yang mereka lakukan tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, karena reputasi dan kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat berharga.