Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Meskipun Dinyatakan Bebas, Kejaksaan Agung dan Imigrasi Mencegah Ronald Tannur Melarikan Diri ke Luar Negeri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Status Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari dakwaan dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, tidak langsung membuatnya bebas untuk pergi ke mana saja.

Hal ini dikarenakan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa upaya pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur agar tidak keluar negeri sedang dalam proses koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya sedang berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Siregar, pada Selasa malam (6/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa terdakwa dapat melarikan diri ke luar negeri.

“Kami khawatir terdakwa akan pergi ke luar negeri, oleh karena itu kami melakukan upaya terkait. Beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terkait hal ini,” ujarnya.

Jika ada informasi terbaru mengenai upaya pencegahan ini, ia menjamin akan memberitahu publik.

Sementara itu, terkait upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald, Harli mengatakan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya saat ini sedang menyiapkan memori kasasi dengan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tim ini akan terus menginventarisasi fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisis salinan putusan,” katanya.

Pada Rabu (24/7), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.

Exit mobile version