Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Baleg DPR Mengadakan Pertemuan untuk Membahas Keputusan MK; Goenawan Mohamad: Menolak Itu Berarti Khianat bagi DPR dan KPU

Budayawan Goenawan Mohamad memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibahas oleh Badan Legislasi DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam pernyataannya di aplikasi X, Goenawan menegaskan bahwa apabila DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak putusan MK yang memperluas hak-hak rakyat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), maka mereka telah mengkhianati Konstitusi.

“DPR dan KPU berkhianat kepada Konstitusi,” ujar Goenawan dalam keterangannya @gm_gm (21/8/2024).

Ia menekankan bahwa mengabaikan Konstitusi akan berdampak sangat serius, hingga dapat menghilangkan dasar dari Republik Indonesia.

“Jika Konstitusi diabaikan, Republik Indonesia kehilangan dasar,” tukasnya.

Goenawan mengingatkan semua pihak untuk tidak membiarkan hal tersebut terjadi. Ia khawatir terhadap potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional di Indonesia dalam proses politik yang sedang berlangsung.

“Jangan biarkan itu terjadi!,” tandasnya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pada Rabu (21/8/2024) untuk membahas sejumlah agenda penting.

Termasuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengonfirmasi agenda tersebut sehari sebelumnya, Selasa (20/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa rapat Baleg awalnya memang direncanakan untuk membahas revisi UU Pilkada.

Namun, dengan adanya putusan MK yang baru saja dikeluarkan, pembahasan tersebut juga akan mencakup perubahan aturan terkait pilkada.

Exit mobile version