Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Dukung Jokowi dan Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Perangi Korupsi secara Sistematis, Hardjuno Wiwoho

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho, mengungkapkan dukungannya terhadap Presiden Joko Widodo yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sebagai seorang ahli hukum yang sedang melakukan penelitian tentang isu perampasan aset tanpa tuntutan pidana, Hardjuno menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis,” ujar Hardjuno.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum adalah hal yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.

Oleh karena itu, Hardjuno berharap bahwa pemerintahan yang akan datang dapat menampung pemikiran yang telah lama dirumuskan yang menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset ini.

“Kita perlu mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung tekad Presiden Jokowi dalam hal ini. Terutama karena RUU ini telah tertunda di DPR selama hampir 14 tahun tanpa kejelasan,” ucapnya.

Dalam disertasinya, Hardjuno mendalami prinsip kepastian hukum dalam percepatan reformasi hukum terkait perampasan aset.

Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture, akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk mengembalikan aset yang telah disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan.

Exit mobile version