Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

HRS Mengajukan Gugatan Terhadap Jokowi karena Dituduh Berbohong Selama Menjabat Presiden, Netizen Berharap benar, agar Antek-anteknya Terguling

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama beberapa pihak telah mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) karena mereka meyakini bahwa Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan selama menjabat dari tahun 2012 hingga 2024.

Informasi yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada 30 September 2024.

Tuntutan hukum yang diajukan oleh Habib Rizieq ini telah memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk @M_Danisya di aplikasi X.

“Mulyono juga telah diajukan tuntutan hukum oleh Habib Rizieq,” katanya dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Ia menyampaikan bahwa HRS tidak hanya mengajukan tuntutan terhadap presiden, tetapi juga terhadap pihak lain yang dianggap terlibat.

Pengguna akun tersebut juga menyatakan harapannya bahwa langkah hukum ini akan berhasil.

“Semoga benar-benar terjerat sehingga habis antek-anteknya,” ujarnya.

Sementara itu, akun lainnya, @GirlMakeMeFat, mengungkapkan hal yang sama dengan Danisya. Dia berharap agar Habib Rizieq menang dalam gugatan ini.

“Saya berdoa kepada Allah agar Habib Rizieq Shihab menang dalam gugatan ini. Aamiin ya Allah,” tambahnya.

Sebelumnya, TAMAK yang dipimpin oleh Aziz Yanuar, telah mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Jokowi dengan tuntutan ganti rugi materiil yang signifikan.

TAMAK meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jokowi membayar ganti rugi berupa seluruh utang luar negeri Indonesia yang tercatat dari tahun 2014 hingga 2024, yang kemudian akan disetorkan langsung ke kas negara.

Exit mobile version