Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Istana Merespons Gugatan Habib Rizieq Shihab Terhadap Jokowi tentang Kebohongan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebelum berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai presiden RI, Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 30 September 2024.

Gugatan yang diajukan adalah terkait dugaan rangkaian kebohongan Presiden Joko Widodo selama periode 2012-2024. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum HRS, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Pihak Istana Kepresidenan menilai bahwa gugatan tersebut merupakan hak seorang warga negara. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menekankan pentingnya setiap upaya hukum dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.

Dini menyatakan bahwa setiap orang yang mengajukan tuntutan harus dapat membuktikannya, hal ini sebagai prinsip hukum yang harus dijunjung tinggi. Istana menyatakan bahwa selama sepuluh tahun pemerintahan Presiden Jokowi, tidak terlepas dari kelebihan dan kekurangan, namun penilaian akhir akan diserahkan kepada masyarakat.

Istana tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait gugatan yang diajukan ke pengadilan negeri. Dini menyatakan bahwa perkembangan gugatan ini akan dipantau lebih lanjut untuk melihat apakah gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi atau sebagai pribadi. (bs-sam/fajar)

Exit mobile version