FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ribuan hakim dari berbagai daerah akan melakukan mogok massal besok, Senin (7/10/2024). Aksi ini akan berlangsung selama satu minggu atau lima hari kerja hingga tanggal 11 Oktober mendatang.
Sebanyak 1.748 hakim telah menyatakan dukungan untuk aksi tersebut. Mereka berasal dari berbagai ikatan hakim, cabang, satuan kerja, dan pengadilan di seluruh Indonesia.
Tidak hanya melakukan mogok, beberapa hakim bahkan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Sebanyak 148 hakim hadir di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) ini akan bertemu dengan beberapa kepala lembaga, antara lain Mahkamah Agung, DPR, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia, dan Bappenas.
Selain menuntut kenaikan gaji, ada lima tuntutan utama yang disuarakan oleh para hakim:
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, guna menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan tanggung jawab profesi hakim.
2. Mendesak Pemerintah untuk menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) dalam mendorong revisi PP 94/2012, serta memastikan suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim bersama-sama melalui aksi cuti bersama tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim merupakan isu yang mendesak.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. (Arya/Fajar)