Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Cucun Mendesak Polri untuk Tidak Diam terkait Permintaan Pembayaran Rp50 Juta dari Guru Honorer Supriyani demi Damai

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus guru honorer, Supriyani yang dituduh memukul muridnya terus menjadi perhatian nasional. Setelah tersangka ditangguhkan, kini desakan agar polri bertindak terus disuarakan.

Desakan agar polisi bertindak itu karena adanya dugaan permintaan uang yang dilakukan pelapor terhadap tersangka. Seperti yang berkembang, tersangka diminta membayar Rp50 juta sebagai salah satu syarat untuk damai.

Selain adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta, sejumlah pihak juga menduga adanya pelanggaran kewenangan yang dilakukan kepolisian dalam menyidik kasus tersebut. Itu jika dugaan pemukulan yang ditujukan kepada tersangka tidak pernah terjadi.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berharap Polri bisa menindaklanjuti informasi soal guru honorer Supriyani diminta membayar denda Rp50 juta agar tidak diperkarakan dalam kasus dugaan penganiayaan.

“Kalau informasi ini benar terjadi, kami harap Polri bisa menindaklanjuti lebih jauh,” kata Cucun melalui keterangan persnya, dilansir jpnn, Kamis (23/10).

Diketahui, guru honorer Supriyani menjadi tersangka karena dituduh menganiaya murid yang belakangan diketahui putra seorang polisi di Polsek Baito.

Dalam kasus itu, muncul kabar guru honorer Supriyani diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta kepada siswa pada momen mediasi kasus. Supriyani juga mengaku diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat penyidikan di kepolisian.

Namun, pihak guru honorer Supriyani tidak menyanggupi denda dan tak mengakui pernah menganiaya murid yang juga anak anggota polisi.

Exit mobile version