PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait
Berita  

“Sistem Poin SIM Korlantas Polri: Solusi Baru”

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengumumkan bahwa penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan diberlakukan mulai tahun 2025. Sistem poin yang diberlakukan dinamakan “traffic activity report” dan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara, atau yang dikenal sebagai merit point system. Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan memantau perilaku pengendara di jalan berdasarkan parameter pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Menurut Irjen Pol. Aan, setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin dalam setahun. Jika melakukan pelanggaran ringan, poin akan dikurangi satu. Pelanggaran sedang akan mengakibatkan pengurangan tiga poin, dan pelanggaran berat akan mengurangi lima poin. Lebih lanjut, kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan mengakibatkan pengurangan 12 poin, bahkan bisa berujung pada pencabutan SIM untuk kasus tabrak lari.

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, SIM pengendara akan ditahan atau diblokir. Saat perpanjangan SIM, pengendara harus mengulang ujian, dan untuk kasus tabrak lari, kemungkinan pencabutan permanen SIM tidaklah terkecuali. Selain manajemen poin, Korlantas juga akan meningkatkan pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Semua informasi poin pengendara akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memberikan informasi tentang riwayat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan pengendara.