Pihak Agung Sedayu Group mengklaim telah menyetor pajak hampir Rp50 Triliun kepada Negara, sebuah angka yang fantastis. Namun, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberi tanggapannya, menyebut klaim tersebut sebagai penyesatan publik. Menurut Said Didu, uang pajak tersebut sebenarnya bukan berasal dari Agung Sedayu Group, melainkan dari pembayaran pajak atas belanja tanah, rumah, pajak karyawan, dan lainnya. Dia menegaskan bahwa pajak ini dibayar oleh perusahaan dan hanya merupakan pajak penghasilan badan usaha. Said Didu juga memberikan kritik terhadap klaim tentang pembangunan PIK 2 yang menyerap 200 ribu tenaga kerja, menyebutnya sebagai hasil gusur rakyat. Di sisi lain, pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid justru mengatakan bahwa pendapatan Negara dari PIK 2 bisa mencapai Rp100 Triliun atau lebih. Dia juga menyindir pihak-pihak yang menolak PIK-2, menunjukkan kontribusi positif dari proyek tersebut. Kesimpulannya, kontroversi seputar klaim pajak dan dampak pembangunan PIK 2 tetap menjadi perdebatan yang menarik untuk diikuti.
Penemuan Klaim Pajak Aguan Rp50 Triliun: Analisis Ekspert

Read Also
Recommendation for You

Curhat seorang penyiar di Radio Republik Indonesia (RRI) terkait efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah menuai…

Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, dengan berhak menerima gaji sekitar…

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, menyoroti pendekatan ekonomi yang berbeda-beda dilakukan…

Pegiat media sosial, Stefan Antonio mengangkat pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan…