Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa Minyakita, minyak goreng kemasan rakyat yang tidak memenuhi takaran, telah dihapus dari pasaran. Mendag merespons video viral di media sosial terkait Minyakita kemasan 1 liter yang sebenarnya hanya berisi 750 mililiter. Diketahui bahwa Kementerian Perdagangan sebelumnya telah menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) karena dugaan pelanggaran terkait distribusi Minyakita di Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut ditemukan melanggar aturan terkait sertifikasi produk dan diduga melakukan pemalsuan dokumen izin edar. Sejumlah botol dan dus Minyakita disita dalam penggerebekan tersebut. Akibat pelanggaran tersebut, izin usaha perusahaan sementara dicabut dan operasionalnya dihentikan. Ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan jika perusahaan tersebut masih melanggar aturan selanjutnya.
Minyakita 750ml: Temuan Lama, Sudah Ditindak!

Read Also
Recommendation for You

Beberapa bank pelat merah di Indonesia telah menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) setelah…

Dewan penasihat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah mendapatkan penilaian positif dari…

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pengusaha nakal yang memanipulasi timbangan beras, mendapat dukungan dari berbagai…

Pernyataan Kontroversial Kepala BGN Terkait Kekalahan Timnas Indonesia Komentar kontroversial dari Kepala Badan Gizi Nasional…