Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, mengungkap keterlibatan Koperasi TNI-Polri dalam pengendalian stok dan harga gula. Seharusnya, Kementerian Perdagangan menunjuk perusahaan BUMN untuk mengatur stok dan harga gula, namun Tom Lembong tidak mengikuti prosedur tersebut. Pengadilan juga menetapkan 10 tersangka lain dalam kasus ini, dimana Tom Lembong dituduh memerintahkan PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih dengan keterlibatan produsen gula rafinasi. Hal ini menunjukkan keterlibatan swasta dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Koperasi TNI-Polri Kendalikan Stok & Harga Gula: Kelebihan Perusahaan BUMN

Read Also
Recommendation for You

Beberapa bank pelat merah di Indonesia telah menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) setelah…

Dewan penasihat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah mendapatkan penilaian positif dari…

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pengusaha nakal yang memanipulasi timbangan beras, mendapat dukungan dari berbagai…

Pernyataan Kontroversial Kepala BGN Terkait Kekalahan Timnas Indonesia Komentar kontroversial dari Kepala Badan Gizi Nasional…