Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memutuskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat dalam posisi sipil di luar bidang Politik, Keamanan, dan Pertahanan harus pensiun dini atau mengundurkan diri sebelum menerima jabatan baru. Hal ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat terutama terkait Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Seskab. Umar Hasibuan, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), turut memberikan tanggapannya melalui akun pribadinya dengan mempertanyakan apakah Teddy akan mundur atau justru perubahan Undang-Undang yang akan mengamankannya. Umar juga menyinggung kemungkinan UU diubah demi melindungi Mayor Teddy, mirip dengan peristiwa saat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Kesimpulannya, isu ini terus menjadi sorotan dan menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan.
TNI di Jabatan Sipil: Umar Hasibuan vs UU, Teddy Mundur?
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko…

Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya di Australia, dengan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah…

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, berbicara tentang pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua RI,…

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, semakin terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di…

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh diduga sarat korupsi oleh sejumlah pihak, dengan…







