Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memutuskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat dalam posisi sipil di luar bidang Politik, Keamanan, dan Pertahanan harus pensiun dini atau mengundurkan diri sebelum menerima jabatan baru. Hal ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat terutama terkait Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Seskab. Umar Hasibuan, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), turut memberikan tanggapannya melalui akun pribadinya dengan mempertanyakan apakah Teddy akan mundur atau justru perubahan Undang-Undang yang akan mengamankannya. Umar juga menyinggung kemungkinan UU diubah demi melindungi Mayor Teddy, mirip dengan peristiwa saat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Kesimpulannya, isu ini terus menjadi sorotan dan menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan.
TNI di Jabatan Sipil: Umar Hasibuan vs UU, Teddy Mundur?

Read Also
Recommendation for You

Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto telah mengomentari pengumuman susunan pengurus Danantara yang rencananya akan dilakukan…

Pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia dan Australia menjadi sorotan setelah kekalahan telak…

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert harus menyiapkan satu bek tengah baru menjelang pertandingan melawan Bahrain….

Kantor Tempo kembali menjadi target teror setelah sebelumnya mengalami teror kepala babi. Kali ini, teror…

Pagar laut di Tangerang masih belum sepenuhnya dicabut meskipun banyak diberitakan sebaliknya. Nelayan Desa Kohod,…