Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak memangkas hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Komponen tunjangan kinerja disebut akan dibayarkan penuh 100 persen, sehingga besaran THR bagi ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim tetap mengacu pada gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja yang melekat.
THR ASN Dibayar Penuh, Pensiunan Ikut Diatur
Dalam penjelasannya, Prabowo juga memastikan bahwa kebijakan serupa berlaku bagi para pensiunan. Untuk kelompok ini, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang diterima. Ketentuan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pemerintah.
Skema pembayaran THR dijadwalkan cair dua minggu sebelum Hari Raya, sementara gaji ke-13 akan disalurkan pada awal tahun ajaran baru. Pola ini dibuat agar pencairan bantuan lebih tepat waktu dan dapat membantu kebutuhan rutin pegawai negeri maupun pensiunan.
Jelang Lebaran, Pemerintah Juga Siapkan Keringanan Biaya
Selain memastikan THR dibayar penuh, pemerintah turut menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban masyarakat selama periode libur dan mudik Lebaran. Di antaranya adalah penurunan harga tiket pesawat serta pemberian diskon untuk tarif tol dan transportasi.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberi ruang lebih besar bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran, terutama di tengah tingginya kebutuhan menjelang hari raya. Dengan kombinasi THR, gaji ke-13, dan insentif transportasi, pemerintah ingin memastikan arus mudik berlangsung lebih tertib sekaligus tidak terlalu membebani warga.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


